Kemenkes Beri Sanksi kepada 1.306 Rumah Sakit karena Tak Perbaiki Data RME

Kemenkes Beri Sanksi kepada 1.306 Rumah Sakit karena Tak Perbaiki Data RME
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ditemui di kantor Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 6 Februari 2025. Tempo/Hanin Marwah

MimbarRohil.com - KEMENTERIAN Kesehatan membenarkan telah memberi sanksi kepada 1.306 rumah sakit di seluruh Indonesia. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan pemberian sanksi itu dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk peningkatan mutu layanan dan keselamatan pasien.

Rumah sakit diminta untuk memperbaiki data dengan menggunakan rekam medis elektronik (RME) sesuai aturan Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

“Sebelum surat rekomendasi sanksi diedarkan, Kemenkes sudah memberikan surat teguran, surat pengingat, dan sosialisasi terkait kebijakan tersebut sepanjang tahun 2024 dan 2025,” kata Aji saat dikonfirmasi, Kamis, 2 April 2026.

Akan tetapi, kata Aji, masih banyak rumah sakit yang tidak mematuhi untuk menerapkan rekam medis elektronik tersebut. Sanksi yang diberikan berupa penurunan akreditasi maupun pembekuan izin operasional bagi rumah sakit yang belum terakreditasi.

Aji memastikan sanksi itu bisa dibatalkan selama rumah sakit tersebut memperbaiki pengiriman data dengan penggunaan RME dalam masa sanggah tiga bulan. “Sehingga tidak berpengaruh dalam pelayanan kepada masyarakat di daerah dalam kurun waktu tersebut,” ujarnya. 

Dia berharap dalam kurun waktu tiga bulan itu, semua rumah sakit yang mendapatkan sanksi itu dapat melaporkan data mereka ke platform Satu Sehat. Sehingga penurunan akreditasi atau pembekuan izin operasional dapat dibatalkan diberikan oleh lembaga pemberi status akreditasi atau organisasi perangkat daerah yang memberikan izin operasional rumah sakit.

Sebelumnya, beredar cuitan di media sosial X melalui akun @NakesPuskesmas ihwal pemberian sanksi terhadap ribuan rumah sakit di Indonesia. Cuitan itu ramai jadi perbincangan warganet.

Akun @NakesPuskesmas mempertanyakan alasan pemberian sanksi terhadap seribu lebih rumah sakit tersebut. “Alasannya apa? bukan karena kualitas pelayanan, tetapi lagi-lagi karena proses digitalisasi. Sederhananya, 1.306 rumah sakit ini sudah punya RME atau sistem pencatatan masing-masing. Tapi data RME itu belum (atau belum lengkap) masuk ke sistem nasional Satu Sehat,” tulis akun tersebut pada Rabu, 1 April 2026.

Akun tersebut menyangsikan apakah pemberian sanksi dari pemerintah memang murni karena ada pelanggaran kepatuhan atau karena standar sistem digitalisasi milik pemerintah yang terlalu kompleks, berubah-ubah, dan rumit. “Juga karena kurang ramah pengguna yang berujung pada adanya gap dalam desain, implementasi, dan dukungan sistem??” tulis akun tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index