MIMBARROHIL.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM KOREK Riau menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) Pekanbaru kepada Koperasi Petani Sawit (Kopsa) Bunga Idaman untuk pembangunan kebun kelapa sawit di Desa Rantau Binuang Sakti, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul langkah penyidik Kejati Riau yang telah menerbitkan sejumlah surat permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara tersebut. Berdasarkan salah satu surat permintaan keterangan tertanggal 30 Juni 2026, para pihak dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 2 Juli 2026 di Kantor Kejati Riau.
Dari informasi yang diperoleh, sejumlah pihak yang dipanggil dengan inisial EI, AN, WU, UR, HN, RS, dan IN tidak memenuhi panggilan penyidik pada jadwal yang telah ditentukan. Salah satu surat yang beredar menunjukkan pemanggilan terhadap EI untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit BSI Pekanbaru kepada Kopsa Bunga Idaman senilai sekitar Rp109 miliar untuk investasi pembangunan kebun kelapa sawit seluas 1.079,5 hektare di Desa Rantau Binuang Sakti, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Surat tersebut merupakan satu dari beberapa surat pemanggilan yang diterbitkan penyidik kepada para pihak terkait.
Menanggapi hal itu, Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, mengatakan ketidakhadiran pihak yang dipanggil tidak boleh menghambat proses penegakan hukum. Menurutnya, Kejati Riau diharapkan tetap melanjutkan seluruh tahapan penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mendukung penuh Kejati Riau untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Semua pihak yang mengetahui atau diduga terkait hendaknya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik agar perkara ini segera menemukan titik terang," ujar Miswan, Jumat (03/07/2026).
Ia menegaskan, informasi mengenai pembayaran kredit yang disebut berjalan lancar tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pemberian maupun penggunaan fasilitas kredit apabila nantinya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
"Pembayaran kredit yang lancar bukan menjadi ukuran bahwa seluruh proses telah sesuai aturan. Yang harus dibuktikan adalah apakah sejak proses pengajuan kredit, pencairan, pembangunan kebun hingga pengelolaannya benar-benar telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Itu yang menjadi ranah penyidik untuk mengungkapnya," tegasnya.
Miswan juga menyoroti kondisi para petani anggota Kopsa Bunga Idaman yang hingga kini, berdasarkan berbagai informasi dan keluhan yang diterima pihaknya, disebut belum menikmati hasil kebun secara maksimal karena masih dibebani utang pembangunan kebun.
"Yang menjadi perhatian kami adalah nasib para petani. Mereka menerima hasil yang dinilai belum sebanding karena masih terbebani utang pembangunan kebun. Persoalan ini harus diungkap secara terang agar masyarakat memperoleh keadilan serta kepastian hukum," katanya.
Menurutnya, apabila nantinya penyidik menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian bagi petani maupun keuangan negara, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pengecualian.
LSM KOREK Riau juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu independensi penyidik. Organisasi tersebut berharap Kejati Riau mampu mengungkap seluruh fakta secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah.
"Kami percaya Kejati Riau akan bekerja secara profesional. Harapan kami sederhana, yakni mengungkap kebenaran, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta memastikan hak-hak para petani terlindungi. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tutup Miswan. **