MIMBARROHIL.COM - Jajaran Polsek Kampar Kiri melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Batang Bio, Desa Koto Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Sabtu (15/8/2026) siang.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua rakit tambang emas serta satu mesin hisap merek Proquip Rato berwarna merah. Dua rakit ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dan disimpan di semak-semak di pinggir sungai, dengan bagian atasnya ditutupi rumput kering.
Petugas kemudian membakar kedua rakit tersebut agar tidak dapat digunakan kembali, sementara satu unit mesin hisap diamankan ke Mapolsek Kampar Kiri.
“Dua rakitan dibakar agar tidak dapat dipergunakan lagi dan satu mesin diamankan di Mapolsek Kampar Kiri,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R Zuhri Siregar.
Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Selain melanggar hukum, aktivitas PETI dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta merusak ekosistem sungai.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan emas tanpa izin. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten bersama instansi terkait karena praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan,” tegas Kompol Zuhri.
Usai mengamankan temuan tersebut, personel Polsek Kampar Kiri melanjutkan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Subayang untuk mencari kemungkinan adanya rakit tambang lainnya. Namun, dalam penyisiran tersebut petugas tidak menemukan rakit tambang tambahan.
Kompol Zuhri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat maupun memberikan perlindungan terhadap aktivitas PETI. Ia meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun melindungi aktivitas PETI karena dampaknya sangat besar terhadap lingkungan dan keselamatan. Penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Polsek Kampar Kiri mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal. Menurutnya, pemberantasan PETI membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh lapisan masyarakat.
Operasi penertiban tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamry Gufron, Panit Sabhara Polsek Kampar Kiri Ipda Nurman Efendi, serta empat personel Polsek Kampar Kiri. **