ROKANHILIR - Bola panas dugaan kejanggalan dalam proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Direksi dan Komisaris PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) tampaknya belum juga menemukan siapa yang bersedia menjawab secara terang.
Satu per satu pihak yang namanya berada di sekitar persoalan ini justru terkesan memilih diam. Padahal, publik hanya meminta hal sederhana: klarifikasi.
Pertanyaannya kemudian menjadi menarik: kalau proses UKK tersebut memang sudah berjalan sesuai aturan, mengapa begitu sulit bagi pihak-pihak terkait menjelaskan kepada masyarakat?
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta (AMRJ) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menindaklanjuti dugaan penyimpangan, nepotisme, serta dugaan intervensi dalam proses UKK PT SPRH. Surat Kejati Riau Nomor B-5108/L.4.5/Fo.2/08/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 disebut telah melimpahkan laporan tersebut kepada Kejari Rohil untuk ditindaklanjuti.
Namun, persoalan ini tidak berhenti pada surat pelimpahan.
Ada rangkaian pertanyaan yang sejak awal sebenarnya sudah berulang kali disampaikan kepada pihak-pihak terkait.
Pansel UKK: Sudah Diingatkan, Mengapa Tetap Dilanjutkan?
Sorotan pertama tertuju kepada Panitia Seleksi UKK yang diketuai Profesor Junaidi, Rektor Universitas Lancang Kuning (Unilak).
Jauh sebelum penetapan Direktur Utama PT SPRH, menurut informasi yang berkembang dan disampaikan masyarakat, Pansel telah berulang kali diingatkan mengenai status hukum salah satu calon, yakni Yusri Kandar.
Nama Yusri bukan nama yang tiba-tiba muncul setelah proses seleksi selesai.
Status hukumnya bahkan memiliki jejak putusan pengadilan. Yusri Kandar telah diputus bersalah dalam perkara penganiayaan dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 280 K/Pid/2018, dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. Pada Maret 2026, Kejari Rohil kemudian melakukan eksekusi terhadapnya untuk menjalani hukuman tersebut.
Lalu pertanyaannya sederhana:
Apakah status hukum tersebut diketahui Pansel ketika proses seleksi berlangsung?
Jika diketahui, mengapa prosesnya tetap dilanjutkan?
Jika tidak diketahui, bagaimana mekanisme verifikasi dan penelitian administrasi terhadap calon direktur dilakukan?
Dan yang lebih penting, siapa yang bertanggung jawab memastikan seluruh persyaratan calon benar-benar diverifikasi?
Publik tentu berhak mendapatkan jawaban, terutama karena jabatan yang diperebutkan bukan jabatan biasa, melainkan posisi puncak di sebuah BUMD milik daerah.
Kejati Riau: Surat Sudah Dilimpahkan, Lalu Apa Kabar Perkembangannya?
Sorotan berikutnya mengarah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Laporan AMRJ disebut telah mendapatkan tindak lanjut melalui surat Kejati Riau dan kemudian dilimpahkan kepada Kejari Rohil.
Di sinilah publik kembali bertanya.
Apa sebenarnya yang menjadi hasil telaah Kejati Riau sebelum laporan tersebut dilimpahkan?
Apakah Kejati melihat ada persoalan yang perlu diperiksa lebih lanjut?
Atau pelimpahan tersebut semata-mata karena kewenangan penanganannya berada di wilayah Kejari Rohil?
Publik tentu tidak meminta aparat membuka materi penyelidikan yang bersifat rahasia.
Namun setidaknya, masyarakat berhak mengetahui bahwa laporan tersebut benar-benar ditangani, bukan sekadar berpindah meja dari satu institusi ke institusi lainnya.
Kejari Rohil: Jangan Sampai Surat Berhenti di Meja
Kejari Rohil kini berada pada posisi yang tak kalah penting.
Sebab, institusi inilah yang menerima pelimpahan laporan dari Kejati Riau.
Menariknya, Kejari Rohil juga merupakan institusi yang pada Maret 2026 melakukan eksekusi terhadap Yusri Kandar berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Maka publik pantas bertanya:
Jika status hukum Yusri dapat ditemukan dan dieksekusi setelah bertahun-tahun, mengapa proses seleksi yang menghasilkan dirinya sebagai Direktur Utama tidak ikut diperiksa secara menyeluruh?
Apakah Pansel mengetahui status tersebut?
Apakah dokumen persyaratan calon diperiksa?
Apakah ada pernyataan yang harus ditandatangani calon terkait status hukum?
Apakah seluruh tahapan UKK telah berjalan independen?
Dan apakah ada pihak yang memengaruhi hasil seleksi?
Semua pertanyaan tersebut bukanlah vonis.
Justru karena belum ada jawaban, maka pemeriksaan menjadi penting.
Bupati Rohil: Tuduhan Titip-Menitip Harus Dijawab, Bukan Dibiarkan
Nama Bupati Rokan Hilir Bistamam juga tidak bisa dilepaskan begitu saja dari polemik ini.
AMRJ sebelumnya menyebut adanya dugaan hubungan keluarga antara Yusri Kandar dengan Bupati. Namun AMRJ sendiri menegaskan bahwa hubungan keluarga semata tidak otomatis membuktikan adanya nepotisme atau tindak pidana. Yang harus dibuktikan adalah apakah hubungan tersebut memengaruhi proses seleksi, keputusan, independensi Pansel atau memberikan keuntungan tertentu kepada calon.
Karena itu, isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan "titip keluarga" semestinya dijawab secara terbuka.
Bukan dengan kemarahan.
Bukan pula dengan diam.
Cukup jelaskan:
Apakah benar ada hubungan keluarga?
Apakah Bupati pernah berkomunikasi dengan Pansel mengenai calon tertentu?
Apakah Bupati pernah memberikan arahan mengenai hasil UKK?
Jika jawabannya tidak, katakan tidak.
Jika memang ada mekanisme yang menjamin independensi Pansel, jelaskan kepada publik.
Bukankah keterbukaan justru akan mematahkan berbagai spekulasi yang berkembang?
Yusri Kandar: Sekarang Giliran Menjawab
Terakhir, tentu pertanyaan publik tertuju kepada Yusri Kandar sendiri.
Bagaimana bisa seseorang yang kemudian dieksekusi Kejari Rohil untuk menjalani pidana berdasarkan putusan yang telah inkrah sebelumnya dapat lolos hingga menduduki posisi Direktur Utama PT SPRH?
Apakah seluruh status hukumnya telah disampaikan secara terbuka dalam proses seleksi?
Apakah Yusri memberikan informasi yang sebenarnya mengenai status hukumnya?
Dan apakah dirinya mengetahui adanya keberatan masyarakat terhadap pencalonannya?
Publik berhak mendengar langsung penjelasan dari orang yang menjadi objek utama polemik ini.
Diam Bukan Jawaban
Yang membuat perkara ini semakin menarik bukan hanya dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Tetapi juga kesunyian para pihak yang seharusnya paling mengetahui bagaimana proses tersebut berlangsung.
Pansel diam.
Kejaksaan ditunggu penjelasannya.
Bupati ditunggu klarifikasinya.
Direktur yang menjadi objek polemik juga ditunggu keterangannya.
Padahal semakin lama pertanyaan dibiarkan tanpa jawaban, semakin besar ruang bagi spekulasi.
Dalam perkara seperti ini, publik tidak membutuhkan pembelaan membabi buta.
Publik hanya membutuhkan fakta.
Kalau UKK sudah benar, katakan benar.
Kalau prosedurnya sudah sesuai, tunjukkan dasar hukumnya.
Kalau tidak ada intervensi, jelaskan mekanismenya.
Kalau tidak ada nepotisme, buktikan bahwa seluruh calon diperlakukan secara objektif.
Dan jika memang ditemukan pelanggaran, biarkan aparat penegak hukum bekerja tanpa pandang bulu.
Sebab pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya jabatan seorang direktur, tetapi kredibilitas proses seleksi dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola BUMD Kabupaten Rokan Hilir.
Jangan sampai publik akhirnya bertanya: apakah semua pihak diam karena memang tidak ada masalah, atau karena terlalu banyak hal yang belum siap untuk dijelaskan? *