PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat memberikan peringatan keras kepada seluruh personel Polda Riau dan jajaran Polres agar tidak terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Penegasan sanksi tegas tersebut disampaikan saat memimpin Apel Pagi Jam Pimpinan di Lapangan Apel Mapolda Riau, Pekanbaru, Senin (2/11/2026).
Anggota yang terbukti menjadi pengguna narkoba terancam sanksi demosi selama tiga tahun, sedangkan pengedar berpotensi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Langkah ini diambil guna memastikan pembersihan internal sebelum jajaran kepolisian melakukan penindakan peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat.
Kapolda Riau menegaskan integritas internal merupakan syarat utama dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Ia menyebut keterlibatan oknum aparat akan menghambat upaya penegakan hukum di lapangan.
"Tidak ada ampun untuk para pengguna maupun pengedar narkoba. Bagaimana kita akan melakukan tindakan terhadap narkoba di masyarakat kalau di internal sendiri masih ada anggota yang bermain dengan barang haram tersebut," ujar Arman Achdiat.
Selain sanksi administratif dan pemecatan, Polda Riau juga menyiapkan mekanisme pembinaan khusus bagi anggota yang terbukti melanggar. Personel terkait akan menjalani penempatan khusus sebelum ditempatkan di lingkungan Satbrimob Polda Riau.
Mekanisme penindakan tersebut akan diawasi secara melekat oleh jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Pengawasan ketat bertujuan memberikan efek jera sekaligus memperbaiki kedisiplinan seluruh anggota kepolisian.
Di samping masalah narkotika, Arman menekankan pentingnya kedisiplinan serta etika berkomunikasi personel saat bertugas. Setiap anggota diminta menghindari sikap arogan dan menjaga keharmonisan hubungan kerja antarjenjang jabatan.
Dalam kesempatan yang sama, jajaran Polda Riau diinstruksikan untuk meningkatkan kesiapsiagaan mengantisipasi potensi bencana banjir musim hujan di Kota Pekanbaru. Penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh area markas komando kepolisian juga resmi dilarang.
Kapolda Riau turut mengingatkan seluruh personel dan keluarga agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jajaran diminta menghindari unggahan yang dapat memicu polemik atau merusak citra institusi di publik.
"Berikan yang terbaik kepada masyarakat. Jadikan polisi benar-benar dipercaya sehingga kita bisa melaksanakan tugas dengan baik dan masyarakat terlayani dengan baik," kata Arman Achdiat. ***