ROHIL - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) resmi memulai langkah penertiban aset kendaraan dinas milik pemerintah daerah. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan seluruh aset daerah terdata dengan akurat, sekaligus mengoptimalkan nilai ekonomis dari kendaraan yang sudah tidak produktif.
Proses penertiban ini mencakup serangkaian tahapan mulai dari pengamanan, inventarisasi, pemeriksaan administrasi, hingga penilaian berkala. Fokus utama penertiban ditujukan pada kendaraan dinas yang kondisinya sudah rusak berat atau tidak lagi ekonomis untuk biaya operasional pemeliharaan.
Kendaraan yang masuk dalam kriteria tersebut nantinya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme yang disiapkan meliputi pemindahtanganan melalui penjualan lelang resmi hingga penghapusan aset dari daftar inventaris daerah.
Kepala BPKAD Kabupaten Rokan Hilir, M. Fauzi, S.IP., M.Si., M.H., menegaskan bahwa penertiban aset ini merupakan komitmen nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD). Langkah ini juga krusial untuk menghentikan beban biaya pemeliharaan pada kendaraan yang sudah tidak memberikan asas manfaat.
Menurut Fauzi, setiap aset yang dibeli dengan uang negara harus dikelola secara optimal agar mampu memberikan nilai tambah bagi daerah.
“Melalui penertiban dan optimalisasi aset ini, kita ingin memastikan bahwa aset milik pemerintah daerah benar-benar terdata, terjaga, dan memberikan manfaat. Kendaraan yang sudah tidak produktif dan tidak ekonomis untuk diperbaiki dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme lelang, sehingga hasilnya dapat menjadi tambahan penerimaan bagi daerah,” ungkap Fauzi Kamis, 5/11/2026
Lebih lanjut, Fauzi menjelaskan bahwa hasil dari pemindahtanganan aset daerah yang dilakukan secara sah ini berpotensi besar menyumbang pendapatan daerah. Dana yang masuk akan dialokasikan ke dalam kelompok Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah, sesuai dengan regulasi penganggaran yang berlaku.
Melalui program ini, BPKAD Rohil menargetkan terciptanya ekosistem pengelolaan BMD yang jauh lebih tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pelaksanaan penertiban akan dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh perangkat daerah terkait. Dengan demikian, aset pemda tidak hanya sekadar rapi secara administrasi di atas kertas, tetapi juga memiliki kejelasan nilai manfaat nyata.
“Kita ingin mengubah aset yang selama ini menjadi beban pemeliharaan menjadi aset yang memiliki nilai ekonomis. Dengan pengelolaan yang tepat, aset daerah dapat menjadi salah satu sumber penerimaan yang sah dan mendukung peningkatan kapasitas fiskal daerah,” pungkas Fauzi. ***