MimbarRohil.com - Bupati Rokan Hilir, Bistamam diduga kuat tudak pernah menamatkan sekolahnya baik ditingkat SD, SMP maupun SMA. Pasalnya beredar Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) SD dan SMP miliknya yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yang diduga cacat formil serta ijazah SMEA miliknya yang memiliki perbedaan nama dengan KTP.
Muhajirin Siringo Ringo, selaku warga rohil sangat menyayangkan jika Pemimpinnya yang dipilih oleh rakyat lahir dari kemenangan yang diawali dengan kebohongan besar dan berjanji akan menelusurinya.
"Saya sudah melihat SKPI milik Bupati Rohil, Bistamam, setelah itu saya langsung menghubungi Kadis Pendidikan Kota Pekanbaru, Bang Jamal, benar dia mengetahui isi SKPI tersebut, tapi yang menjadi pertanyaan saya, kenapa SKPI nya itu tidak seperti SKPI pada umumnya," ujar Muhajirin. Sabtu (3/5/2025).
Dikatakan Muhajirin, pada umumnya SKPI yang dikeluarkan oleh sekolah itu merangkap keterangan lengkap mengenai alasan dikeluarkannya SKPI tersebut.
"SKPI milik Bistamam ini terkesan abal-abal, didalamnya tidak terdapat nomor ijazah dan nomor induk siswanya, serta tidak diterangkan alasan dikeluarkannya SKPI tersebut dan nama siswa dalam SKPI tersebut berbeda dengan nama yang tertulis di ijazah SMEA milik Bistamam, patut diduga ada kongkalikong antara sekolah, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan Bistamam,serta kuat dugaan Bupati Rohil, Bistamam tidak pernah tamat sekolah," Cetus Muhajirin
Ditambahkan Muhajirin, dirinya juga merasa bingung pada tinta ijazah SMEA Bupati Rohil, Bistamam yang terlihat masih baru dan segar, sementara ijazah itu keluaran tahun 1968 oleh SMEA PGRI Kota Pekanbaru.
"Insya Allah saya hari Ahad terbang ke Jakarta, kita akan bedah disana, saya sudah atur schedule di kantor DKPP dan apabila nanti kita temukan adanya dugaan tindak pidana, langsung kita laporkan ke Mabes Polri," Pungkas Muhajirin.
Ditempat terpisah, Ketua KPU Rohil, Eka Murlan saat dikonfirmasi terkait ijazah yang digunakan Bistamam saat mendaftar sebagai calon Bupati Rohil mengatakan hanya melampirkan ijazah fotocopy yang dilegalisir sesuai ketentuan UU No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, Bupati dan walikota serta dalam KPT 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan, penetapan calon.
Eka Murlan juga mengatakan, pihaknya tidak melakukan penelusuran ke sekolah asal Bistamam, baik SD, SMP maupun SMA.
"Yang kita verifikasi dokumen yang disampaikan aja Pak," cetus Eka Murlan.
Berbeda halnya dengan Ketua KPU Rohil,Eka Murlan, Baik Kadis Pendidikan Kota Pekanbaru, Jamal dan Bupati Rohil, Bistamam serta Anak Kandung Bupati Rohil, Karmila Sari yanti sering disebut-sebut The Real Bupati Rohil saat dikonfirmasi mengenai asal usul sekolah sang Bupati serta SKPI miliknya hingga berita ini tayang ketiga orang tersebut kompak bungkam.