Pekanbaru – Dugaan pelanggaran hukum mencuat di lingkungan dunia pendidikan Kota Pekanbaru. Kepala Sekolah SMPN 1 Pekanbaru, Raja Izda Chairani diduga telah menggunakan jasa kuasa hukum secara ilegal tanpa melalui prosedur resmi yang diatur dalam ketentuan aparatur sipil negara (ASN) dan administrasi sekolah untuk menghadapi gugatan Muhajirin Siringo Ringo atas penerbitan surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) milik Bistamam.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kepala sekolah tersebut menunjuk pengacara dari kantor hukum Cutra Andika & Rekan untuk mewakili dirinya dalam persoalan hukum yang berkaitan dengan jabatan, namun tanpa adanya surat penunjukan resmi dari Dinas Pendidikan maupun persetujuan dari pihak berwenang.
“Jika benar kepala sekolah menunjuk kuasa hukum tanpa izin atau tanpa dasar administrasi yang sah, maka itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” ujar Muhajirin
Dikatakan Muhajirin, dirinya telah berkoordinasi dengan Kabag Hukum Pemko Pekanbaru dan mendapati kabar bahwa Kepala SMPN 1 Pekanbaru tidak pernah bersurat ke Bagian Hukum dalam hal permasalahan yang sedang di tangani mereka.
Penggunaan kuasa hukum oleh pejabat publik, termasuk kepala sekolah negeri, harus melalui prosedur formal dengan dasar surat tugas atau mandat dari instansi terkait. Tanpa hal tersebut, keterlibatan kuasa hukum dapat dianggap tidak sah dan berpotensi melanggar hukum.
Kasus ini menimbulkan sorotan publik, terutama di kalangan orang tua siswa dan pemerhati pendidikan. Mereka menilai, seorang kepala sekolah seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi aturan dan transparan dalam menjalankan tugas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak SMPN 1 Pekanbaru maupun Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Sementara itu, sejumlah pihak mendesak agar inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administratif dan hukum dalam kasus ini.