Supervisor dan Manajer SPBU di Rohil Ditangkap, Diduga Gelapkan BBM Subsidi

Jumat, 08 Agustus 2025 | 07:33:46 WIB

Rohil - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Tiga orang diamankan dengan barang bukti ribuan liter BBM.

Ketiga tersangka tersebut adalah Hendra M Yusuf (38), seorang wiraswasta yang berperan sebagai pelangsir, Handrian (43) selaku supervisor SPBU dan Muhammad Darmawan (40) selaku manajer SPBU. 

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penggerebekan dilakukan di rumah Hendra yang berada di Jalan Poros, RT 010 RW 002, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil, pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Ade menjelaskan, para tersangka melakukan penyelewengan dengan modus, Hendra diduga membeli BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan yang diperuntukkan bagi nelayan. Namun, BBM tersebut kemudian dijual kembali secara bebas  kepada masyarakat umum dengan harga di atas harga subsidi.

Harga pembelian BBM dari SPBU dilakukan menggunakan sistem fee yang disepakati bersama pihak operator SPBU. Untuk setiap jeriken berisi Bio Solar sebanyak ±29,4 liter, tersangka membayar Rp210.000 (Rp6.800 per liter ditambah fee Rp10.000). Sementara untuk Pertalite, satu jeriken berisi ±29 liter dibayar sebesar Rp300.000, termasuk fee.

"Uang fee yang diterima oleh operator SPBU setiap minggunya disetorkan oleh tersangka Ha selaku supervisor kepada manajer SPBU, MD dan kemudian dibagikan kepada karyawan SPBU lainnya," jelas Asep, Kamis (7/8/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain BBM jenis Bio Solar sebanyak 50 jeriken atau sekitar 1.470 liter, BBM jenis Pertalite sebanyak 18 jeriken atau sekitar 522 liter, Satu unit becak motor beserta gerobak kayu, 10 lembar surat rekomendasi dari Dinas Perikanan, dan 9 lembar surat kuasa

Ade menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai kelangkaan BBM subsidi di wilayah Bagan Punak Meranti. Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh para pelaku.

Penyelidikan mengarah ke SPBU nomor 14.289.672 BUMD yang berlokasi di Jalan Kecamatan KM. 4, Kecamatan Bagan Punak Meranti. Dari tempat tersebut diketahui bahwa tersangka Hendra rutin membeli BBM menggunakan surat rekomendasi yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan nelayan.

Salah satu surat rekomendasi yang digunakan, misalnya, berasal dari Pemerintah Kecamatan Sinaboi, Kepenghuluan Sungai Nyamuk, dengan Nomor: 95/SR/SNY/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025 atas nama Ali, yang mengizinkan pembelian BBM Pertalite subsidi  sebanyak 2.100 liter selama periode 23 Juni hingga 23 Agustus 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Pasal tersebut menyatakan bahwa "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah tanpa dilengkapi dokumen dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Korban dalam perkara ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dirugikan akibat penyelewengan BBM bersubsidi. "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," pungkas Ade.**

Terkini