MimbarRohil.com - Meteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai buka suara soal video pernyataan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais. Narasi dalam video itu menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya.
Pigai menyatakan pernyataan yang Amien Rais sampaikan tidak serta-merta merupakan bentuk kebebasan berpendapat. “Pak Amien patut diduga melakukan tindakan pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Pigai pada Ahad, 3 Mei 2026.
Menurut Pigai, Amien Rais diduga melakukan sejumlah bentuk pelanggaran HAM. Pertama, inhuman treatment atau perlakuan tidak manusiawi yang sengaja menimbulkan serangan mental berat.
Pigai juga menilai Amien Rais melakukan inhuman degrading karena merendahkan martabat Prabowo dan Teddy. Ia mengatakan pernyataan tersebut mengandung unsur pelecehan verbal dan kekerasan verbal.
Natalius Pigai meminta Amien Rais tidak berlindung di balik dogma kebebasan berpendapat dan berbicara. “Karena (berpendapat) ada batasnya,” ujar Pigai dalam keterangan tertulisnya.
Amien Rais mengklaim pernyataan yang ia sampaikan dalam video tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. “Saya yakin demokrasi berjalan baik jika kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar kita tidak dibatasi, tidak dibungkam,” kata Amien.
Sementara itu, Amien mengaku memiliki alasan tersendiri ketika menuding hubungan Prabowo dan Teddy telah melampaui batas profesional. “Hampir meyakinkan bahwa ada something very unusual (sesuatu yang sangat tidak biasa) tentang Saudara Teddy,” kata Amien.
Sebelumnya, Amien Rais mengklaim Prabowo dan Teddy memiliki hubungan yang melebihi batas profesional dalam video berdurasi sekitar delapan menit yang ia unggah di akun YouTube pribadinya. Per Sabtu pagi, 2 Mei 2026, video tersebut sudah menghilang dari akun YouTube Amien Rais.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyatakan isi video itu merupakan hoaks dan fitnah, serta mengandung ujaran kebencian. “Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat pimpinan tertinggi negara, tidak memiliki dasar fakta, serta menjadi bagian dari upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik,” kata Meutya melalui keterangan tertulis pada Jumat, 1 Mei 2026.
Bagi Meutya, narasi tersebut berpotensi memecah belah bangsa. Ia menegaskan bahwa ruang demokrasi digital merupakan ruang adu gagasan, bukan ruang untuk memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia mana pun.
Meutya juga memastikan kementeriannya akan mengambil langkah hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Adapun pelanggaran hukum yang dimaksud merujuk pada Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. **