MimvarRohil.com - Seorang kolektor timah bernama Doni di Dusun Samhin, Pangkalan Baru, Bangka Tengah, menjadi sorotan publik karena diduga masih membeli dan menampung pasir timah ilegal.
Meski disebut sebagai mitra yang rutin menyetor ke PT Timah, aktivitasnya dipertanyakan karena diduga menyerap hasil tambang tanpa izin.
Tempat usaha ini telah lama beroperasi, namun legalitas, transparansi setoran, dan sumber timahnya diragukan.
Muncul dugaan bahwa hanya sebagian hasil yang dilaporkan secara resmi, sementara sisanya disalurkan secara ilegal, bahkan diduga ada oknum yang melindungi praktik tersebut.
Isu utama adalah apakah mitra resmi diperbolehkan membeli timah dari luar wilayah berizin (IUP). Jika benar terjadi, hal ini dinilai mendukung praktik tambang ilegal.
Hingga kini, media masih menunggu klarifikasi dari PT Timah dan pihak terkait. Masyarakat menuntut penjelasan mengenai status kemitraan Doni, mekanisme verifikasi sumber timah, serta alasan aktivitas tersebut bisa berjalan tanpa penindakan.**