Polres Inhil Musnahkan 2,7 Kilogram Sabu dan 1.351 Butir Ekstasi, 134 Tersangka Diamankan.

Jumat, 26 Juni 2026 | 09:04:22 WIB

MIMBARROHIL.COM, Tembilahan – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Hal itu ditandai dengan pelaksanaan konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang periode 1 Januari hingga 24 Juni 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rekonfu Mapolres Indragiri Hilir, Rabu (24/6/2026), dipimpin langsung Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., serta dihadiri unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan sejumlah tamu undangan.

Turut hadir mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kasi Pidum Arico Novisaputra, S.H., M.H., mewakili Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Panitera Muda Iwan Suripno, perwakilan LAMR Kabupaten Indragiri Hilir Efrijon Maspoen Thaib, S.P., Ketua Granat Kabupaten Indragiri Hilir H. Budiansyah, BD., Ketua MUI Kabupaten Indragiri Hilir Drs. H. Azhari Syukur, M.A., Ketua FKUB Kabupaten Indragiri Hilir H. Nawawi, S.K., serta undangan lainnya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, pembacaan press release, foto bersama, pemusnahan barang bukti narkotika, penandatanganan berita acara pemusnahan, hingga penutupan.

Dalam pemaparannya, AKBP Farouk Oktora mengungkapkan bahwa selama enam bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap 102 laporan polisi dengan total 134 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2.794,06 gram sabu, 1.351 butir ekstasi, dan 96,2 gram ganja.

"Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 15 Juni 2026, dengan barang bukti mencapai 1.572,92 gram sabu dan 1.060 butir ekstasi," ungkap Kapolres.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima laporan polisi yang diungkap di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Keritang, Kempas, Mandah, dan Tembilahan.

Kapolres menegaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus bukti keseriusan Polres Indragiri Hilir dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

"Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat mengetahui hasil kerja Polres Indragiri Hilir dalam mengungkap kasus narkotika. Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika," tegas AKBP Farouk Oktora.

Polres Indragiri Hilir juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. **

Terkini