MIMBARROHIL.COM - Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto didakwa menerima suap senilai Rp 4,8 Miliar terkait kasus tata kelola pertambangan nikel 2013-2025.
"Nanti semuanya akan dibuktikan oleh kuasa hukum saya," kata Hery kepada wartawan seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Hery juga merespons terkait dugaan gratifikasi berupa rumah senilai Rp 2,2 Miliar. "Enggak ada, Pak. Itu rumah tua itu. Rumah tua, Pak," ucapnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto menerima suap berupa uang dan gratifikasi berupa rumah dari sejumlah pihak dengan total sebesar Rp 4,8 Miliar.
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam dakwaannya, terdakwa diduga menerima uang dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edy Sugandi.
Hery juga didakwa menerima uang dari Tjia Peng Tjoan alias Peng, selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang, serta sebuah rumah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur seharga Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno.
Selain itu, dalam dakwaannya Hery juga diduga menerima uang dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1 miliar dan sebesar Rp 200 juta, dan uang tunai dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta.
Hery juga menerima uang tunai dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta. **