Tiga ASN Pemkab Siak Jadi Tersangka Dugaan Pungli Proyek, Kejari Sita Rp421 Juta.

Tiga ASN Pemkab Siak Jadi Tersangka Dugaan Pungli Proyek, Kejari Sita Rp421 Juta.
Para pelaku saat akan ditahan (Dok Kejari Siak)

MIMBARROHIL.COM, Siak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar terhadap penyedia barang dan jasa pemenang proyek tahun anggaran 2025.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JE, selaku Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak, kemudian AS yang menjabat sebagai Ketua Tim Pokja, serta SF, salah seorang anggota Tim Pokja.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Frederick Cristian Simamora, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus mengantongi alat bukti yang cukup terkait praktik pemungutan fee terhadap para rekanan yang memenangkan proyek atau tender di lingkungan Pemkab Siak.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan alat bukti yang cukup mengenai adanya dugaan pemungutan fee kepada penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek atau tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak,” ujar Frederick, Kamis (25/6/2026).

Dari hasil penyidikan terungkap, tersangka JE diduga memerintahkan AS dan SF untuk meminta sekaligus memaksa para pemenang tender menyerahkan uang sebesar 1 persen dari nilai proyek yang mereka peroleh.

Setelah fee diterima, uang tersebut diduga dibagikan kepada sejumlah anggota kelompok kerja (Pokja) lainnya. Praktik tersebut disebut dilakukan dengan tekanan dan ancaman kepada para penyedia jasa sehingga mereka merasa tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut.

Dari aksi tersebut, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp421 juta. Seluruh uang yang diduga berasal dari praktik pungutan liar itu telah disita penyidik dari para tersangka dan sejumlah anggota Pokja lainnya.

Atas perbuatannya, ketiga ASN tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan langsung ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Meski demikian, Kejari Siak mengingatkan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan para tersangka tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencederai prinsip transparansi dan integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan, yang seharusnya berjalan secara profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. ** 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index