MimbarRohil.com - PERMOHONAN praperadilan dokter kecantikan, Richard Lee, ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini sekaligus mengukuhkan penetapan tersangka terhadap Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan menindaklanjuti putusan praperadilan itu, pihaknya telah menerbitkan surat pencekalan terhadap Richard Lee. “Pencegahan dan tangkal atau dikenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan,” ujar Budi saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Rabu, 11 Februari 2026.
Budi mengatakan pencekalan Richard Lee ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Apabila diperlukan, masa pencekalan dokter kecantikan itu juga bisa diperpanjang hingga enam bulan ke depan.
Selain menerbitkan surat cekal, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Richard mulai pekan depan. Sebelumnya, dia hanya dikenai wajib lapor selama masa sidang praperadilan berlangsung. “Penyidik akan mengadendakan untuk pemanggilan tersangka DRL minggu depan untuk lanjut menghadapi proses penyidikan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata dia.
Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Penyidik menjerat Richard dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh dokter kecantikan lain, Samira, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Reonald menjelaskan bahwa pada Oktober 2024, Samira membeli produk bermerek White Tomato milik Richard Lee melalui marketplace. Namun, setelah menerima dan memeriksa produk tersebut, Samira tidak menemukan kandungan white tomato dalam komposisinya.
Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, Samira kembali membeli produk bermerek DNA Salmon di toko daring lain dengan harga Rp 1.032.700. Produk tersebut diduga tidak steril karena tidak memiliki penutup dan tampak dikemas ulang saat diterima.
Samira kemudian membeli produk Miss V Stem Cell by Athena Group yang juga dimiliki oleh Richard Lee. “Setelah barang tiba dan diperiksa, produk tersebut ternyata merupakan produk repacking dari produk RE.Q Ping,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Reonald Simanjuntak.