MimbarRohil.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sejak Kamis (7/5) mengaktifkan kembali dua orang keuchik (kepala desa) yang sebelumnya sempat dinonaktifkan, setelah kedua keuchik tersebut menyelesaikan tindak lanjut atas temuan laporan hasil audit (LHA) Inspektorat Kabupaten Aceh Barat sebesar Rp659 juta lebih.
"Karena mereka telah mengaktifkan kembali tanggung jawab mereka sesuai temuan Inspektorat dan dinyatakan selesai, maka jabatan mereka sebagai keuchik diaktifkan kembali," kata Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil di Meulaboh, Kamis.
Ada pun dua desa yang telah menyelesaikan pengembalian hasil audit dana desa itu, di antaranya Desa/Gampong Krueng Tinggai, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat sebesar Rp189 juta lebih, dan Desa Buket Meugajah, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat telah mengembalikan dana sebesar Rp470 juta lebih.
- Baca Juga Pecatan Polisi Jadi Pemasok Sabu di Riau
Said mengatakan hingga saat ini pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat masih menunggu itikad baik dari lima orang kepala desa lainnya, yang belum menyelesaikan pengembalian dana secara penuh.
Inspektorat Kabupaten Aceh Barat telah menetapkan tenggat waktu hingga 30 Juni 2026 bagi kelima kepala desa desa tersebut untuk melunasi temuan sebelum di ambil langkah hukum atau administratif lebih lanjut.
Berdasarkan data Inspektorat, total kerugian negara dari seluruh temuan laporan hasil audit, yang saat ini belum ditindaklanjuti awalnya mencapai lebih dari Rp10 miliar. Hingga Kamis (7/5) temuan dana desa yang sudah berhasil dipulihkan mencapai Rp4,1 miliar lebih.
"Sehingga saat ini tersisa sebesar Rp5,9 miliar lebih yang masih ditunggu pengembaliannya oleh aparat desa yang sudah dinonaktifkan sementara waktu," kata Said.
Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria kepada wartawan mengatakan pihaknya memberikan peringatan keras kepada seluruh Keuchik, baik yang sedang dalam masa nonaktif maupun yang masih menjabat.
"Dalam penggunaan dana desa, kami meminta aparatur desa agar mengedepankan sikap transparansi kepada masyarakat dan tuha peut. Hal ini penting agar saat dilakukan pengawasan, tidak ditemukan lagi penyimpangan di gampong-gampong (desa)," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga memberikan apresiasi kepada para kepala desa/keuchik yang telah menunjukkan itikad baik dalam mengikuti rekomendasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. **