Perempuan di Pekanbaru Diduga Diteror Oknum TNI, Polisi Militer Diminta Verifikasi.

Perempuan di Pekanbaru Diduga Diteror Oknum TNI, Polisi Militer Diminta Verifikasi.
ilustrasi

MIMBARROHIL.COM - Seorang perempuan berinisial EM bersama anaknya mengaku mengalami ancaman, intimidasi, teror digital, penyebaran data pribadi, hingga tekanan psikologis dari seorang pria berinisial YR yang berdasarkan identitas awal diduga merupakan anggota TNI.

Informasi tersebut disampaikan EM melalui pendampingnya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Rakyat Anti Korupsi (GRASI).

Ketua Umum LSM GRASI, Mardi M. Malau, mengatakan pihaknya telah menerima surat kuasa pendampingan nonlitigasi dari korban untuk mendampingi proses pengaduan serta memastikan perlindungan terhadap korban.

"Korban menyampaikan kepada kami bahwa ia mengalami ancaman, intimidasi, teror digital, penyebaran data pribadi, dan tekanan yang mengganggu kehidupan korban," ujar Mardi di Pekanbaru, Senin (29/6/2026).

"Berdasarkan identitas awal yang kami terima, terlapor diduga bekerja sebagai anggota TNI. Namun, pangkat, satuan, jabatan, dan status kedinasannya belum dapat kami verifikasi," sambungnya.

Mardi mengatakan, LSM GRASI telah menyurati Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) I/3 Pekanbaru untuk meminta pengecekan dan verifikasi resmi terhadap status terlapor.

Menurut Mardi, korban mengenal terlapor sekitar 2024 di salah satu tempat olahraga. Sejak saat itu, komunikasi antara keduanya berlangsung secara berulang.

Seiring berjalannya waktu, lanjut Mardi, komunikasi tersebut berkembang menjadi situasi yang menekan, tidak nyaman, serta diduga disertai pembatasan aktivitas, intimidasi, dan tekanan psikologis.

"Korban menerangkan bahwa terlapor kerap membatasi pekerjaan, pergaulan, serta aktivitas korban. Korban juga mengaku mendapat kata-kata kasar dan perlakuan merendahkan ketika menolak keinginan terlapor,” ujar Mardi.

Selain itu, Mardi mengatakan korban juga menyampaikan adanya peristiwa yang dimohonkan untuk didalami oleh aparat berwenang sebagai dugaan kekerasan seksual atau pemaksaan seksual.

Mardi menegaskan pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum. Seluruh keterangan korban, kata dia, disampaikan kepada instansi berwenang agar diperiksa secara objektif dan profesional.

"Kami menyampaikan ini dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan tentu harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Mardi.

Korban, lanjut Mardi, sempat berusaha membatasi komunikasi dengan terlapor. Namun, terlapor diduga tetap menghubungi korban melalui media sosial maupun nomor telepon lain.

LSM GRASI juga menerima keterangan korban mengenai dugaan kedatangan terlapor ke tempat kerja korban, penghadangan kendaraan korban di jalan, serta dugaan perampasan barang milik korban berupa kalung yang disebut putus saat kejadian.

Pada 2026, korban menyatakan ingin mengakhiri seluruh komunikasi dengan terlapor.

Setelah itu, korban mengaku mulai mengalami dugaan ancaman, pencarian informasi ke lingkungan sekitar, serta tindakan yang diduga bertujuan mempermalukan korban melalui media sosial.

“Berdasarkan bukti awal, terdapat akun-akun media sosial dan nomor WhatsApp yang diduga digunakan untuk menyebarkan foto, nama, tempat kerja, nomor kontak, alamat, dan/atau data pribadi korban. Ada juga narasi yang merendahkan kehormatan korban serta ancaman yang menyebut anak korban,” ujar Mardi.

Menurut Mardi, bukti awal yang diterima pihak pendamping antara lain berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, unggahan media sosial, pesan bernada ancaman, makian berulang, tekanan untuk bertemu, serta narasi yang menunjukkan dugaan kontrol, intimidasi, dan tekanan psikologis terhadap korban.

Selain itu, terdapat pula foto atau video yang diduga menampilkan terlapor menggunakan atribut kedinasan TNI. Namun, Mardi menegaskan bukti tersebut tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan, melainkan sebagai bahan awal untuk diverifikasi oleh Polisi Militer.

“Foto dan video itu kami serahkan sebagai bahan awal agar Polisi Militer dapat memverifikasi status kedinasan, satuan, pangkat, jabatan, serta ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, kode etik, maupun dugaan tindak pidana,” kata Mardi.

LSM GRASI meminta Dandenpom I/3 Pekanbaru melakukan pemeriksaan terhadap dugaan perbuatan yang dilaporkan korban.

Pemeriksaan yang dimohonkan meliputi dugaan intimidasi, ancaman, teror digital, pencemaran nama baik, penyebaran data pribadi, ancaman terhadap anak, serta dugaan kekerasan seksual sebagaimana keterangan korban.

Selain menyurati Dandenpom I/3 Pekanbaru, LSM GRASI juga menyurati Komandan Korem (Danrem) 031/Wira Bima agar melakukan verifikasi dan pengawasan apabila terlapor benar merupakan prajurit aktif.

“Kalau benar terlapor adalah anggota aktif, kami berharap komando dapat melakukan pembinaan, pengawasan melekat, dan langkah pencegahan agar korban dan anak korban tidak lagi mengalami intimidasi maupun penyebaran data pribadi,” ujar Mardi.

LSM GRASI juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Riau untuk memastikan korban memperoleh pendampingan dan perlindungan.

Menurut Mardi, korban juga telah bertemu dengan pengacara yang disiapkan melalui UPT PPA Provinsi Riau untuk memberikan pendampingan hukum dalam proses lanjutan.

“Kami ingin memastikan korban tidak menghadapi persoalan ini sendirian. Setiap permintaan keterangan kepada korban harus dilakukan secara resmi, tertulis, dengan agenda jelas, dan korban harus diberikan hak untuk didampingi,” kata Mardi.

Mardi menambahkan, LSM GRASI memperlakukan seluruh data anak, alamat, nomor pribadi, dan bukti sensitif lainnya sebagai dokumen tertutup yang hanya digunakan untuk kepentingan pendampingan, perlindungan korban, serta proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut atau merasa terkait dalam pemberitaan ini. **

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index