Penyuap Pejabat Bea Cukai Minta Vonis Ringan, Berdalih Beri Duit karena Ditekan.

Penyuap Pejabat Bea Cukai Minta Vonis Ringan, Berdalih Beri Duit karena Ditekan.

MIMBARROHIL.COM  - Bos Blueray, John Field, mengaku menyesal memberi suap terkait impor barang ke pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). John mengatakan kasus ini membuat operasional perusahaannya terganggu. 

"Saat ini hanya sekitar 200 orang yang masih tersisa untuk menyelesaikan pekerjaan yang masih ada, dan sebagian besar dari mereka pun telah dirumahkan. Lebih dari 1.100 orang telah kehilangan pekerjaannya. Keadaan tersebut merupakan beban yang sangat besar, berat bagi saya. Saya tidak hanya memikirkan diri sendiri, tetapi juga memikirkan ribuan kehidupan yang selama ini bergantung pada keberlangsungan perusahaan tersebut," kata John Field saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

John mengatakan pemberian suap dalam perkara ini bukan kehendaknya. Dia berdalih pemberian suap terjadi karena dia mendapat tekanan.

"Yang Mulia, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa pemberian uang yang menjadi pokok perkara ini tidak pernah lahir sebagai kehendak bebas saya. Semua itu terjadi dalam situasi tekanan yang terus-menerus disertai permintaan dengan nilai yang sangat besar, yang apabila tidak dipenuhi saya khawatir akan mengganggu bahkan menghentikan kegiatan usaha perusahaan saya," ujarnya.

John mengaku sudah bersikap kooperatif. Dia meminta divonis ringan.

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan serta menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya," ujarnya.

Terdakwa II, Deddy Kurniawan Sukolo, selaku Manajer Operasional Blueray Cargo mengaku hanya menjalankan perintah atasan. Dia mengaku tidak berniat melanggar hukum.

"Saya tidak pernah memiliki niat untuk melanggar hukum ataupun memperoleh keuntungan pribadi dari perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara ini. Saya sebelumnya tidak pernah bermasalah dengan hukum, tetapi saya mengakui dan menyesali peristiwa yang terjadi," ujar Deddy saat membacakan pleidoi.

Terdakwa III, Andri, selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo meminta maaf atas perbuatannya. Dia juga menyebut pemberian suap bukan hal yang dia rencanakan.

"Saya mengakui kesalahan saya. Saya menyesal melakukan perbuatan tersebut. Oleh karena itu saya meminta maaf atas kesalahan saya. Peristiwa yang menimpa saya ini tidak pernah saya atur dan rencanakan untuk menguntungkan saya," ujar Andri.

Dalam perkara ini, jaksa menyakini John, Deddy dan Andri bersalah melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.

2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan. **

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index