Pengembangan dari Tersangka DHL, Polsek Kepenuhan Rohul Ringkus Dua Pengedar Sabu

Pengembangan dari Tersangka DHL, Polsek Kepenuhan Rohul Ringkus Dua Pengedar Sabu
Barang bukti yang diamankan Polsek Kepenuhan dari tersangka BK dan ES

MIMBARROHIL.COM  - Jajaran Polsek Kepenuhan, Rohul berhasil meringkus dua terduga pengedar sabu. Keduanya yakni BK, 22 tahun dan ES, 27 tahun.

Pengungkapan keduanya berdasarkan pengembangan dari tersangka DGL, 33 tahun yang diringkus pada Rabu dini hari (12/8/2026) sekitar pukul 00.10 wib.

BK dan ES ditangkap pada Rabu (12/8/2026) di sebuah rumah masyarakat di Desa Kepenuhan Sejati.

Saat diperiksa, DGL mengaku barang haram yang dimilikinya didapat dari ES. Keberadaan ES pun dilacak petugas.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan ES bersama BK. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari tersangka inisial ES, petugas menemukan satu tas warna hitam bertuliskan Broosoft yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu. Petugas juga menemukan satu kotak rokok merek BULL berisi satu plastik klip bening berisi diduga sabu, satu sendok yang terbuat dari pipet, tiga buah mancis, satu dompet warna cokelat bertuliskan Levis, serta satu unit telepon seluler merek Realme warna krem.

Sementara dari tersangka inisial BK, polisi menemukan satu kotak rokok merek BULL yang berisi sejumlah plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah bong, satu buah mancis, dan satu unit telepon seluler merek Vivo Y04 warna ungu.

"Totalnya ada 18 paket sabu yang kita amankan," kata Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Kepenuhan, Iptu Jonnes, Minggu (16/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka juga dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. **

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index