Belum Genap Jalani Vonis Penjara 16 Bulan, Samsul Tarigan Dibebaskan karena Dapat Cuti Bersyarat.

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:45:24 WIB

MIMBARROHIL.COM  - Samsul Tarigan, Ketua GRIB Sumut, akhirnya dibebaskan dari Lapas Kelas I Medan, setelah mendapatkan hak integrasi berupa cuti bersyarat. 

Samsul sebelumnya divonis penjara 16 bulan penjara karena didakwa kasus penguasaan lahan PTPN II Kebun Sei Semayang. Setelah itu, Samsul dipenjara selama 10 bulan.

"Benar, yang bersangkutan telah keluar mulai 28 Juni sampai tanggal masa berakhirnya masa pidana, 10 Desember 2026," kata Kalapas Kelas I Medan, Fonika Affandi kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Senin (29/6/2026). 

Fonika menyampaikan, pemberian cuti bersyarat itu telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan di Pasal 10 UU No 2 Tahun 2022.

Mulai dari verifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hingga diterbitkannya Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-948.PK.05.03 Tahun 2026 pada 18 Mei 2026.

Ia menerangkan untuk persyaratan substantif yang telah dipenuhi Samsul antara lain, menunjukkan penurunan tingkat risiko, berkelakuan baik yang dibuktikan tidak tercatat dalam Register F, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak ada terlibat dalam perkara lainnya.

"Dengan begitu, saat ini dia masih berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan tetap berada di bawah pembimbingan serta pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa pidananya berakhir," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Binjai melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Samsul Tarigan, Ketua DPD GRIB Jaya Sumatera Utara, pada Selasa (12/8/2025).

Samsul telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus penguasaan lahan PTPN II secara tidak sah. 

Menurut Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, Samsul sebelumnya dituntut dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Binjai. 

"Majelis hakim memutus Samsul dipidana 1 tahun 4 bulan. Lalu, pihak Samsul mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan dihukum 6 bulan penjara. Kemudian, kami kasasi dan dari MA keluar putusan 1 tahun 4 bulan," ujar Noprianto kepada Kompas.com, Rabu (13/8/2025). 

Noprianto menjelaskan bahwa penasihat hukum Samsul sempat datang lebih dahulu pada Selasa sore untuk bernegosiasi, karena sedang mengajukan peninjauan kembali (PK).

Namun, ia menegaskan bahwa sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHPidana, PK tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi. 

"Kami tunggu sampai pukul 20.00 WIB untuk kehadiran terpidana. Jika tidak hadir, kami akan melakukan eksekusi dengan dukungan pengamanan dari TNI," kata Noprianto. 

Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul akhirnya datang ke kantor kejaksaan dan menyerahkan diri secara koperatif.

Jaksa eksekutor bersama TNI dan Pam Intelijen kemudian membawa Samsul ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Medan.

Kasus ini bermula dari kepemilikan lahan oleh PTPN II Kebun Sei Semayang, yang memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 55 Tahun 2003 dengan luas 594,76 hektar, berlaku hingga 18 Juni 2028.

Perusahaan juga memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang sah. Pada 2019, Indra Gunawan M Noer, Asisten SDM/Umum PTPN II Kebun Sei Semayang, menerima laporan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di lahan perkebunan tersebut. 

Setelah pengecekan, ditemukan bahwa lahan tersebut telah dikuasai Samsul Tarigan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Samsul menguasai sekitar 80 hektar lahan, terdiri dari 75 hektar untuk kelapa sawit dan 5 hektar untuk diskotek serta kolam ikan. 

Bahkan, Samsul mendaftarkan fasilitas tersebut ke PT PLN (Persero) pada April 2017. Audit yang dilakukan PTPN II menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 41,225 miliar akibat tindakan tersebut. Kerugian ini dihitung berdasarkan hasil audit resmi pada 5 April 2024. **

Terkini