Diduga Bakar Lahan, Petani di Kubu Diamankan Polres Rohil

Diduga Bakar Lahan, Petani di Kubu Diamankan Polres Rohil

MimbarRohil.com - Seorang petani bernama PW alias Pur (51) warga Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya, Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diamankan Polsek Kubu, Polres Rohil atas dugaan melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni saat memimpin press release pengungkapan kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Simpang Lecek Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil, Sabtu (3/5/2025).

Kapolres menerangkan, pengungkapan kasus pembakaran lahan tersebut bermula pada Rabu 30 April 2025 sekira pukul 18.00 wib, terbaca di dashboard lancang kuning, terpantau satu titik api dengan kondisi medium (sedang) pada titik koordinat 2.0740 N, 100.5602 E yang masuk kedalam Area Penggunaan Lain (APL).

Kemudian sekira jam 19.00 Wib tim dari polsek kubu langsung melakukan pengecekan terhadap lokasi yang terbaca di dashboard dan ternyata di tempat itu ditemukan adanya tumpukan sampah atau bekas tanaman yang sudah kering yang diduga sengaja dibakar.

Atas informasi tersebut, keesokan harinya Kamis 01 Mei 2025, unit reskrim melakukan serangkaian penyelidikan, dan didapatkan informasi bahwasanya orang yang telah melakukan pembabatan atau imas lahan tersebut bernama Iwan Juul.

Selanjutnya team langsung mendatangi rumah yang bersangkutan, setelah bertemu dengannya, Ia menjelaskan bahwasanya yang telah melakukan pembakaran di atas lahan tersebut adalah PW alias Pur.

Lanjut Kapolres, pada saat itu Iwan Juul, sempat melarang PW alias Pur agar tidak melakukan pembakaran, sebab kondisi angin pada saat itu cukup kencang, dan tidak beberapa lama kemudian api yang ada dilahan tersebut membesar dan tidak terkendali.

"Melihat kejadian tersebut Iwan Juul ikut membantu memadamkan api yang ada di lahan tersebut, namun tidak dapat dipadamkan," terang Kapolres.

Setelah mendengar keterangan itu, selanjutnya tim langsung mengamankan PW alias Pur, dan pada saat diamankan yang bersangkutan mengakui perbuatanya yang telah melakukan pembakaran terhadap lahan tersebut.

"Kemudian tersangka bersama barang bukti berupa 4 batang kayu bekas terbakar di bawa ke Rutan Polres Rohil," jelasnya.

Pelaku tambah Kapolres, dijerat dengan Pasal 108 JO Pasal 69 Ayat (1) Huruf H JO Pasal 98 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan paragraf 3 Pasal 22 Undang Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang di Pidana Penjara Paling Singkat 3 Tahun dan Paling Lama 10 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 3 miliar dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Pengungkapan kasus ini, sebagai wujud dari komitmen kita untuk menjaga, mencegah dan menangani kasus dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku karhutla di wilayah hukum Polres Rohil, kami menghimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam mengolah lahan diwilayah hukum Polres Rohil," pungkasnya.**

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index